Seminar Sehari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Ototritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya pasal 55, maka sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank

Indonesia ke OJK. Hal ini tentu sangat mendasar dan sangat penting bagi pembangunan disektor ekonomi khususnya sektor keuangan atau perbankan. OJK menjadi lembaga baru yang sangat besar dan strategis kewenanganya. Bukan hanya sektor perbankan tetapi juga sector keuangan lainya. Secara lengkap sebagaimana terdapat dalam pasas 6 yang menyatakan, bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Atas dasar hal tersebut, maka dilaksanakan Seminar Sehari OJK bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Merdeka Malang, Program Dilpoma Keuangan Perbankan FEB Unmer Malang, Bank Indonesia Wilayah Malang dan beberapa Fakultas Ekonomi di Malang.

Hadir sebagai narasumber Dr. Anis Baridwan Ak (Deputi Komisioner Bidang Audit, Manajemen Risiko dan Penjaminan Mutu) dan Staf, serta Drs. Yunus Husen (PPATK).

Leave a Comment